POLA JABAR – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.

Keputusan tersebut ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025, oleh Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Daftar ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas, perjalanan, ataupun liburan sepanjang 2026.

Jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama 2026

SKB 3 Menteri menetapkan:

  • 17 hari libur nasional
  • 8 hari cuti bersama

Hari libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama ditetapkan berdasarkan koordinasi lintas kementerian.

Libur Tahun Baru 2026: 1 Hari

Dalam kalender 2026, Tahun Baru Masehi jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.