POLAJABAR - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat resmi terapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, di Gedung Sate Bandung, Kamis, 6 November 2025.

Kebijakan ini diterapkan, tiada lain dalam rangka menerapkan efisiensi anggaran, khususnya di lingkup Pemdaprov Jabar.

KDM menyatakan, kebijakan WFH ini, untuk mengurangi penumpukan pegawai di kantor, pengurangan penggunaan listrik air, hingga mengurangi kemacetan di jalan raya.

Agar penerapan WFH ini maksuma, ASN yang bekerja dari rumah akan menjalankan tugas dengan menerapkan sistem berbasis kinerja. 

Namun untuk skema tunjangan kinerjanya sendiri, akan dibedakan antara ASN yang bekerja di lapangan dan yang bekerja dari rumah.

“Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Nanti beda tunjangan kinerjanya antara yang bekerja di lapangan dengan tingkat risiko tinggi, dan yang bekerja di rumah,” jelas KDM.

kendatipun begitu, bagi layanan publik tetap hadir optimal karena WFH tidak berlaku bagi ASN yang melayani langsung masyarakat.

KDM lebih lanjut menyarankan, pemda kabupaten/ kota di Jabar untuk bisa menerapkan kebijakan serupa, yakni WFH.