POLA JABAR – Memasuki penghujung tahun 2025, penyesuaian tarif tenaga listrik menjadi informasi penting yang dinantikan oleh masyarakat, khususnya bagi pelanggan nonsubsidi.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menetapkan besaran biaya pemakaian listrik untuk periode Desember 2025.

Berdasarkan data terbaru, tarif listrik untuk sektor rumah tangga terpantau tetap stabil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum perayaan Hari Raya Natal dan libur Tahun Baru 2026.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Desember 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R) yang berlaku selama bulan Desember 2025:

Golongan Tarif / DayaBesaran Tarif per kWh
R-1/TR 900 VARp1.352
R-1/TR 1.300 VARp1.444,70
R-1/TR 2.200 VARp1.444,70
R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VARp1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke AtasRp1.699,53

Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi

Penetapan tarif ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan tarif yang tetap stabil, diharapkan beban operasional rumah tangga tetap terjaga di tengah meningkatnya konsumsi energi selama libur akhir tahun.