POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan praktik korupsi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu Sekolah Dasar (SD) negeri. Kasus ini langsung mendapat perhatian khusus demi menjaga kredibilitas dunia pendidikan dan marwah aparatur negara.

Pesan mendalam mengenai integritas ini disampaikan dalam kegiatan Apel Mulai Bekerja yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 18 Mei 2026. Amanat tertulis dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dibacakan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi, di hadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir.

Wali Kota Farhan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas munculnya isu miring dalam sistem penerimaan siswa baru tersebut. Ia menilai tindakan curang seperti ini dapat mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi kinerja jajaran pemerintahan.

Oleh karena itu, instruksi khusus langsung ditujukan kepada instansi pengawas internal dan dinas terkait untuk segera mengusut tuntas indikasi pelanggaran yang ada.

“Saya memberikan perhatian serius terhadap adanya dugaan korupsi dalam proses tes SPMB di salah satu sekolah dasar negeri. Saya minta Dinas Pendidikan and Inspektorat bergerak cepat melakukan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh,” ujar Asep saat membacakan sambutan.

Farhan menekankan bahwa sektor pendidikan merupakan pilar pemenuhan hak dasar warga negara yang wajib dilindungi dari segala bentuk praktik manipulatif. Seluruh tahapan penerimaan siswa harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa ada celah untuk tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Saya ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak masyarakat dan tidak boleh di oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak otoritas Kota Kembang memastikan diri sebagai garda terdepan dalam menyajikan sistem birokrasi yang bersih. Setiap perilaku menyimpang atau ketidakprofesionalan dari oknum pegawai di lingkungan pemerintahan akan menjadi catatan merah yang ditindaklanjuti secara hukum dan disiplin kepegawaian.

“Pemkot Bandung harus hadir dengan pelayanan yang bersih, transparan dan berintegritas. Demikian pula terhadap perilaku aparatur yang tidak menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” lanjutnya.