POLA JABAR – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi mereka yang berada di Golongan I.
Golongan ini mencakup para pensiunan dengan masa pengabdian panjang di level awal birokrasi, seperti staf pelaksana atau pegawai administrasi dengan pangkat terbawah.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Gaji pensiun Golongan I mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, yang disahkan pada awal tahun 2024.
Aturan ini juga menjadi acuan untuk pembayaran pensiun hingga November 2025, karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah.
Selain itu, pembayaran pensiun dijamin oleh PT Taspen (Persero), yang memastikan seluruh pensiunan PNS menerima haknya tepat waktu setiap bulan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I (Bulan November 2025)
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS Golongan I sesuai dengan masa kerja dan pangkat terakhir:
Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700