POLA JABAR – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak mengalami perubahan hingga 2026.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, seiring masa transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peserta mandiri merupakan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara penuh setiap bulan tanpa skema gotong royong dengan pemberi kerja. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan rawat inap yang dipilih.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp25.500, karena memperoleh subsidi pemerintah sebesar Rp16.500.
Kebijakan subsidi ini bertujuan menjaga keterjangkauan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar tetap terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas II
Peserta BPJS Kesehatan kelas II dikenakan iuran sebesar Rp100.000 per bulan. Tarif ini berlaku tanpa subsidi tambahan dari pemerintah.
Dari sisi layanan, fasilitas rawat inap kelas II berada di atas kelas III, terutama dalam hal kenyamanan ruang perawatan dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan.