POLA JABAR – Meskipun PPPK yang meninggal dunia tidak menerima gaji terusan, pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui jaminan kematian.

Jaminan ini mencakup santunan, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi anak ahli waris.

Berikut rincian manfaat jaminan kematian bagi ahli waris PPPK:

  1. Santunan Sekaligus
    Ahli waris menerima Rp15 juta yang dibayarkan sekali sebagai santunan kematian.

    Uang Duka Wafat
    Diberikan sebesar 3 kali gaji terakhir PPPK yang wafat, dibayarkan sekali melalui PT Taspen Persero.

    Biaya Pemakaman
    Untuk menanggung biaya pemakaman, termasuk tanah pemakaman, peti jenazah, dan perlengkapannya, diberikan Rp7,5 juta kepada ahli waris.

    Bantuan Beasiswa
    Diberikan sekali sebesar Rp15 juta kepada satu anak PPPK yang wafat dengan ketentuan:

    • Masih bersekolah atau kuliah
    • Usia maksimal 25 tahun
    • Belum menikah
    • Belum bekerja
    • Kepesertaan PPPK minimal 3 tahun

    Dengan skema ini, ahli waris tetap memperoleh dukungan finansial yang signifikan meski gaji terusan tidak diberikan. Santunan dan beasiswa bertujuan membantu keluarga dalam menghadapi risiko kehilangan pendapatan akibat wafatnya PPPK.***