POLA JABAR – Operasi Zebra 2025 kembali digelar oleh Kepolisian untuk menertibkan lalu lintas nasional.

Dalam operasi ini, delapan pelanggaran utama menjadi fokus penindakan, lengkap dengan besaran denda maksimal atau kurungan yang berlaku.

Berikut rincian pelanggaran yang menjadi sorotan:

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Seatbelt)
    Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1–2 bulan.

    Tidak Memakai Helm Standar SNI
    Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

    Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
    Denda tertinggi Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

    Melanggar Lampu Lalu Lintas (APILL)
    Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

    Melanggar Marka atau Rambu Jalan
    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

    Melanggar Batas Kecepatan
    Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.