POLA JABAR – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Desember 2025 untuk kategori pemerintah, penerangan jalan umum (PJU), serta pelayanan sosial.

Ketiga kategori ini termasuk kelompok pelanggan yang memberikan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kegiatan sosial masyarakat sehingga tarifnya diatur secara khusus.

Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh untuk masing-masing golongan.

Tarif Listrik Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)

Golongan ini berlaku untuk kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta lampu jalan umum:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR–TM–TT (berbagai tingkat tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

Tarif tersebut dipertahankan untuk memastikan layanan penerangan dan administrasi publik tetap berjalan optimal sepanjang Desember 2025.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial Desember 2025

Kategori sosial mencakup panti asuhan, rumah ibadah, yayasan sosial, dan fasilitas pelayanan masyarakat lainnya. Tarifnya lebih rendah dibanding golongan umum untuk mendukung keberlanjutan layanan sosial.