POLA JABAR – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dipastikan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025.

Namun besaran yang diterima berbeda dengan PNS, meskipun komponen pembentuknya tetap sama. Perbedaan utamanya terletak pada besaran nominal karena CPNS masih menerima 80 persen gaji pokok selama masa percobaan.

Besaran THR CPNS juga dipengaruhi oleh sumber anggaran tempat mereka digaji, yakni APBN (pusat) atau APBD (daerah). Berikut rinciannya:

1. CPNS dengan Sumber Anggaran APBN

Bagi CPNS yang gajinya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), THR Natal 2025 diberikan dalam bentuk:

  • 80 persen gaji pokok PNS sesuai golongan
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum, termasuk tunjangan jabatan atau tunjangan lain yang berlaku
  • Tunjangan kinerja, menyesuaikan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan

2. CPNS dengan Sumber Anggaran APBD

Untuk CPNS yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR Natal 2025 meliputi:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan (TPP)
    Tambahan ini diberikan maksimal sebesar penghasilan satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah.