POLA JABAR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini memasuki ranah krusial terkait perlindungan hak kepemilikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikdwanto, menyoroti urgensi perlindungan harta bersama agar proses penegakan hukum tidak justru mencederai pihak-pihak yang tidak bersalah.

Persoalan ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut keadilan bagi anggota keluarga, terutama pasangan dari pelaku tindak pidana.

Rikwanto menegaskan bahwa negara harus jeli dalam memilah aset agar tidak terjadi perampasan membabi buta yang menyasar harta di luar hasil kejahatan.

Dalam dinamika rumah tangga, banyak aset yang secara hukum tercatat sebagai milik bersama antara suami dan istri.

Jika salah satu pihak terjerat kasus pidana, status aset tersebut seringkali menjadi abu-abu dalam proses penyitaan. Rikwanto meminta agar norma hukum dalam RUU ini memiliki garis pemisah yang tegas.

“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujar Rikwanto saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Tanpa adanya regulasi yang spesifik, ia mengkhawatirkan adanya kerugian materil bagi pihak ketiga yang secara hukum bersih dari keterlibatan tindak pidana.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi ruh dalam perumusan RUU Perampasan Aset.