POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengeluarkan larangan terkait penyalaan petasan dan kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh wilayah Kota Bandung demi menjamin keamanan, ketertiban umum, serta ketenangan seluruh lapisan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan akan dikawal dengan pengawasan intensif oleh aparat gabungan di lapangan.

“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan.

Selain fokus pada pelarangan bahan peledak ringan, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian serius pada masalah mobilitas warga. Farhan menjelaskan bahwa penertiban parkir liar menjadi prioritas untuk mencegah kemacetan total dan potensi kerawanan sosial.

Sebanyak 17 ruas jalan utama telah dipetakan sebagai titik fokus pengawasan. Mengenai hal ini, Farhan menyatakan: “Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,”

Di tengah persiapan pergantian tahun, Wali Kota Bandung juga mengajak warga untuk berefleksi. Ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan sikap bijak, terutama sebagai bentuk empati terhadap bencana yang sedang menimpa wilayah Sumatera.

Meski Pemkot Bandung tidak menggelar acara perayaan besar secara seremonial, kesiapsiagaan aparat tetap berada pada level tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap titik keramaian tetap kondusif hingga memasuki awal tahun 2026.

Melalui sinergi antara pemerintah dan kesadaran masyarakat, Kota Bandung diharapkan dapat mengawali tahun baru dengan suasana yang aman, damai, dan penuh harapan.***