POLA JABAR - Situasi pengelolaan sampah di Kota Bandung menghadapi tantangan besar usai libur panjang Idulfitri 1447 H. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa meskipun jalur dan jadwal pengangkutan telah kembali normal, peningkatan timbulan sampah baru menyebabkan penumpukan harian masih terjadi.
Kenaikan volume ini dipicu oleh tingginya aktivitas konsumsi masyarakat selama masa libur. Berdasarkan data evaluasi, terjadi peningkatan sampah sekitar 20 persen saat libur lebaran ini, yang membuat petugas di lapangan harus bekerja ekstra keras.
Dalam kondisi normal, Kota Bandung biasanya menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Namun, terhitung sejak H-1 hingga H+4 Lebaran, angka tersebut membengkak signifikan.
“Akibatnya, meskipun pagi hari sampah diangkut, pada sore harinya sudah kembali menumpuk. Besok paginya muncul lagi tumpukan baru dengan jumlah yang hampir sama,” jelas Farhan saat meninjau kondisi di Terminal Leuwipanjang, Rabu, 25 Maret 2026.
Saat ini, dari total kapasitas angkut sekitar 980 ton per hari, masih terdapat sisa sekitar “500 - 600 ton” sampah yang harus ditangani melalui berbagai metode pengolahan agar tidak terus menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Untuk mengatasi backlog sampah tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan peta jalan teknologi pengolahan sampah yang lebih mumpuni. Farhan mengungkapkan bahwa pada triwulan kedua tahun 2026, akan ada penguatan sistem di wilayah Ciwastra dan Gedebage.
“Pada triwulan kedua tahun ini, kami akan meluncurkan program baru berupa RDF dan penambahan kapasitas insinerator untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah,” ungkap Farhan. Program Refuse Derived Fuel (RDF) ini diharapkan mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga mengurangi beban pembuangan ke TPA.
Selain masalah volume, munculnya titik pembuangan sampah liar juga menjadi perhatian serius. Pemkot Bandung mencatat setidaknya ada 60 titik TPS ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota.
Farhan menegaskan bahwa pihaknya kini melakukan patroli 24 jam untuk menutup lokasi-lokasi tersebut. Baginya, keberadaan tempat sampah liar ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.