POLA JABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan melindungi hak pejalan kaki. Melalui operasi gabungan yang digelar pada akhir pekan ini, petugas melakukan penyisiran intensif terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik krusial yang memiliki kepadatan aktivitas tinggi.

Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penertiban meliputi Jalan Otista, Panjunan, Gardujati, serta kawasan ikonik seperti Dago (Ir. H. Juanda) dan Braga. Area-area ini seringkali mengalami penyempitan ruang jalan akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengakui bahwa mengembalikan fungsi trotoar dari hambatan kendaraan parkir masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup menantang. Namun, koordinasi tim di lapangan membuat operasi ini membuahkan hasil yang nyata.

“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Minggu 19 April 2026.

Dalam operasi kali ini, petugas memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar. Secara kumulatif, terdapat puluhan kendaraan yang harus menjalani sanksi hukum. Sebanyak 5 unit sepeda motor terpaksa diangkut oleh petugas ke kantor dinas terkait.

Selain pengangkutan fisik, efektivitas pengawasan juga didukung oleh teknologi terbaru. Tercatat 14 unit kendaraan roda empat dijatuhi sanksi melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE), sementara 10 unit mobil lainnya mendapatkan surat tilang manual dari petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.

Tindakan tegas ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur besaran denda administratif guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang mengabaikan rambu-rambu serta tata tertib lalu lintas.

Bagi pelanggar dengan kendaraan roda dua, denda yang ditetapkan adalah sekitar Rp245.000. Sementara itu, sanksi bagi kendaraan roda empat yang terpaksa diderek mencapai nilai denda sekitar Rp525.000.