POLA JABAR – Polres Metro Depok kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 pada 17–30 November 2025.

Selama operasi berlangsung, petugas akan menindak berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Sasaran Utama Operasi Zebra Depok 2025

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:

  • Kendaraan yang melawan arus
    Salah satu pelanggaran paling berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan.
  • Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
    Termasuk kategori prioritas, karena mengurangi konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.
  • Pengendara yang melanggar rambu dan marka jalan
    Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar garis stop, hingga tidak mengikuti arahan rambu lalu lintas akan langsung ditindak.

Penindakan ini dilakukan baik melalui razia langsung, patroli hunting system, maupun kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terus beroperasi di berbagai titik kota.

Kewajiban Pengendara Selama Operasi Zebra

Untuk menghindari sanksi dan menjaga keselamatan, pengendara diimbau untuk selalu:

  • Membawa STNK
  • Membawa SIM sesuai kendaraan yang digunakan
  • Memakai helm SNI bagi pengendara motor
  • Menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  • Mengutamakan pejalan kaki di zebra cross dan area penyeberangan