POLA JABAR – Operasi Zebra 2025 yang digelar mulai 17–30 November menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan Kamseltibcarlantas dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Dokumen dan Surat Tidak Lengkap
Pengendara yang tidak membawa dokumen sah menjadi sasaran utama, seperti:
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Pengemudi di bawah usia
2. Pelanggaran Rambu dan Marka Jalan
Selain dokumen, pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan juga menjadi fokus:
- Melawan arus
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Menggunakan jalur tidak sesuai
3. Kendaraan dan Muatan Tidak Sesuai
Operasi Zebra 2025 juga menindak pengendara dengan masalah teknis dan kelengkapan kendaraan: