POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi penertiban terhadap reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik di wilayah kota.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, hingga Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan tujuh dari total 14 reklame ilegal yang menjadi target tahunan.

Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan rutin setiap pekan di satu hingga dua titik berbeda.

Menurutnya, reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar menjadi prioritas utama karena berpotensi mengganggu keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Bambang, Selasa 7 Oktober 2025.

Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat pun diminta turut berpartisipasi dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.