POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen untuk terus mempercantik estetika kota dan mengembalikan hak pejalan kaki. Setelah sukses melakukan penertiban di Jalan Gatot Subroto, Satpol PP kini bersiap memperluas jangkauan penataan pedagang kaki lima (PKL) ke sejumlah titik strategis di Kota Kembang secara bertahap.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota bahwa agenda penataan ini merupakan langkah berkelanjutan demi menciptakan ruang publik yang nyaman dan fungsional.

“Pada prinsipnya kita akan terus melakukan kegiatan penertiban dan penataan kota ini tidak hanya di Gatot Subroto,” ujar Bambang, Jumat 15 Mei 2026.

Beberapa titik krusial telah masuk dalam radar penataan petugas. Kawasan tersebut meliputi Cicadas Market, Jalan Banten, Panjunan, Astana Anyar, Pajagalan, kawasan Monumen Perjuangan (Monju), lingkungan sekitar Gedung Sate, hingga area padat aktivitas di sekitar kampus Unpad Dipati Ukur.

Salah satu perhatian utama tertuju pada Cicadas Market di Jalan Ahmad Yani. Penataan di lokasi ini dinilai mendesak karena berkaitan erat dengan pengembangan moda transportasi publik masa depan di Bandung.

“Kita sekarang sedang melakukan pendekatan kepada koordinator. Bagaimanapun juga Jalan Ahmad Yani yang menjadi lokasi Cicadas Market itu akan menjadi lokus BRT juga. Pasti nantinya akan kita tertibkan,” katanya.

Meski penertiban akan dilakukan, Bambang menekankan bahwa pihaknya mengedepankan cara-cara komunikatif. Sosialisasi kepada para koordinator pedagang terus diintensifkan sebelum tindakan fisik diambil. Dalam proses ini, Satpol PP bersinergi dengan Satgas PKL, Diskop UKM, serta unsur kewilayahan untuk memastikan solusi yang diberikan tetap berpihak pada kepentingan umum.

“Kita tetap melakukan edukasi, pendekatan, kerja sama dengan KUKM dan Satgas PKL. Bagaimana kita melakukan penataan kota ini agar betul-betul nyaman buat warga masyarakat,” ujarnya.

Selain fokus pada lapak dagangan, petugas juga menyoroti masalah parkir liar serta bangunan yang menyalahi aturan karena berdiri di atas saluran air maupun trotoar.