POLA JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas daerah yang telah beroperasi sejak akhir 2024.
Dalam kasus tersebut, Pihak kepolisian mengamankan berbagai peralatan untuk pemalsuan STNK di kontrakan tersangka utama di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, serta polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, jika pengungkapan sindikat pemalsu STNK bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran kendaraan bodong di wilayah Cangkuang. Kemudian tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu GN (29) dan FR (23), pada 25 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu pelaku, ditemukan 12 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Dari pemeriksaan awal, motor-motor tersebut diketahui merupakan hasil curian maupun kendaraan yang dibeli dalam kondisi bodong tanpa dokumen,” ujar Kombes Pol Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Oktober 2025.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan motor-motor tersebut dari jaringan yang lebih besar dan menyebut nama Muhammad Zulkifli alias MZ (49), warga asal Makassar yang tinggal di Baleendah. Dari hasil penyidikan, MZ berperan sebagai pembuat STNK palsu yang selama ini digunakan untuk melengkapi kendaraan hasil curian agar terlihat legal.
Aldi juga menjelaskan jika modus yang dilakukan oleh MZ terbilang rapi dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama. Pelaku mempelajari cara memalsukan STNK dari rekannya yang dikenal dengan nama Ujang Carok.
Dirinya juga menambahkan jika MZ membeli blanko STNK bekas melalui marketplace dengan harga sekitar Rp250.000 per lembar. Setelah itu, pelaku menghapus identitas pemilik lama menggunakan amplas kecil, memberi warna hijau dengan pensil warna, dan mencetak ulang data baru sesuai pesanan menggunakan printer di rumahnya.
“Pelaku menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui media sosial Facebook. Setelah ada yang berminat, komunikasi dilanjutkan lewat aplikasi WhatsApp. Pembayaran dilakukan secara digital melalui DANA,” terang Aldi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan tarif untuk jasanya bervariasi. yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu untuk kendaraan roda dua sedangkan untuk roda empat sekitar Rp1,5 juta per dokumen.