POLA JABAR – Memasuki bulan Sya'ban, banyak umat Muslim bersemangat menjalankan puasa sunnah sekaligus ingin melunasi utang puasa (Qadha) Ramadan tahun lalu.
Muncul pertanyaan: bolehkah kita menggabungkan niat keduanya dalam satu hari pelaksanaan?
Berikut adalah rangkuman hukumnya menurut pandangan mayoritas ulama:
1. Sah Secara Hukum (Mendapat Keduanya)
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, menggabungkan niat puasa wajib (Qadha) dengan puasa sunnah (seperti Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa Sya'ban) adalah diperbolehkan.
Secara otomatis, kewajiban utang puasa Anda gugur, dan Anda tetap mendapatkan pahala sunnah karena berpuasa di hari yang mulia tersebut.
2. Utamakan Niat Qadha
Meskipun boleh digabung, sangat disarankan untuk memasang niat utama sebagai puasa Qadha. Hal ini karena Qadha bersifat wajib dan merupakan tanggungan utang kepada Allah SWT.
Niat puasa sunnah akan mengikuti secara otomatis sebagai keberkahan waktu pelaksanaannya.