POLA JABAR - Pemerintah kini mulai menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk posisi Administrasi Sekolah.

Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga administrasi pendidikan untuk bekerja secara fleksibel, namun tetap berada dalam sistem pemerintahan yang resmi dan memiliki hak setara dengan pegawai kontrak lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025, besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu ditentukan sekurang-kurangnya sesuai upah minimum wilayah (UMP atau UMK) atau tidak lebih rendah dari gaji saat masih berstatus honorer.

Dengan demikian, besarannya dapat berbeda-beda antar daerah, tergantung standar upah dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Contohnya, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, gaji PPPK Paruh Waktu Administrasi Sekolah disesuaikan dengan honor sebelumnya.

Jika saat menjadi tenaga honorer menerima Rp1,5 juta per bulan, maka jumlah itu tetap digunakan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal serupa juga berlaku di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, di mana gaji pegawai paruh waktu administrasi sekolah berada di kisaran Rp1,4 juta per bulan.

Kondisi ini sejalan dengan ketentuan dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu berhak atas upah paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir sebagai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah tempat bekerja.

Dengan belum adanya tabel gaji baku secara nasional, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyesuaikan nominal sesuai kemampuan fiskal dan kebutuhan instansi.