POLA JABAR – Tunjangan Hari Raya atau THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Lebaran di Indonesia.

Kehadirannya selalu dinanti untuk memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari membeli baju baru hingga biaya mudik. Namun, tahukah Anda bahwa pada awalnya THR tidak diberikan kepada seluruh pekerja seperti sekarang?

Berikut adalah catatan sejarah mengenai asal-usul THR yang bermula sejak dekade pertama kemerdekaan Indonesia:

Muncul di Era Kabinet Sukiman (1951)

Tradisi THR secara resmi dimulai pada masa Kabinet Sukiman Wirjosandjojo sekitar tahun 1951. Saat itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada para Pamong Praja (kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS) sebesar Rp125 hingga Rp200. Angka tersebut terbilang cukup besar pada zamannya dan diberikan sebagai hadiah akhir tahun untuk membantu merayakan hari besar keagamaan.

Protes dari Kaum Buruh

Kebijakan yang awalnya hanya menyasar pegawai pemerintah ini sempat memicu kecemburuan dan aksi protes dari kalangan buruh swasta. Para buruh merasa bahwa mereka juga memiliki kontribusi besar bagi ekonomi negara namun tidak mendapatkan tunjangan serupa. Pada tahun 1952, terjadilah pemogokan massal yang menuntut pemerintah agar mewajibkan perusahaan swasta memberikan tunjangan yang sama kepada pekerjanya.

Perjuangan Menjadi Hak Legal

Setelah melalui berbagai dinamika politik dan tuntutan serikat pekerja, pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang "Hadiah Lebaran". Namun, sifatnya masih berupa imbauan dan belum wajib secara hukum. Baru pada tahun 1961, melalui Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961, istilah "Hadiah Lebaran" secara resmi diakui sebagai hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan.