POLA JABAR – Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, sebuah momentum global untuk mengingat pentingnya perlindungan hak dasar setiap manusia.

Peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi lahir dari rangkaian sejarah panjang, terutama setelah dunia menyaksikan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah: Perang Dunia II.

Setelah perang berakhir pada 1945, masyarakat internasional mulai menyadari perlunya aturan universal yang melindungi martabat manusia dari kekejaman, diskriminasi, dan kekerasan negara.

Kesadaran inilah yang mendorong terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun yang sama, dengan salah satu mandat utamanya: menjaga perdamaian dan melindungi hak asasi manusia.

Proses perumusan hak-hak dasar manusia kemudian memasuki tahap penting pada 10 Desember 1948, ketika Majelis Umum PBB mengadopsi dokumen bersejarah berjudul Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dokumen ini menjadi tonggak pertama yang menyatakan secara jelas bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, atau kondisi apa pun.

UDHR berisi 30 pasal yang mencakup berbagai hak dasar, seperti hak hidup, hak kebebasan berekspresi, hak mendapatkan pendidikan, hak perlindungan hukum, hingga hak atas pekerjaan yang layak.

Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, UDHR menjadi landasan bagi banyak konvensi internasional, undang-undang nasional, serta kebijakan global mengenai perlindungan HAM.

Sejak saat itu, tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.