POLA JABAR – Berhasil melakukan login setelah aktivasi akun Coretax bukanlah akhir dari proses.

Agar Anda bisa menandatangani dokumen perpajakan dan melapor SPT secara sah, ada dua prosedur lanjutan yang wajib diselesaikan: pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan validasinya.

1. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi Anda di sistem Coretax. Tanpa ini, sistem tidak akan mengizinkan Anda mengirim laporan apa pun.

  • Cara Membuat: Login ke Coretax, masuk ke menu "Portal Saya", lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Masukkan rincian sertifikat, buat passphrase yang kuat, centang pernyataan persetujuan, dan klik "Kirim".
  • Jika sukses, segera unduh bukti tanda terima sertifikat digital Anda.

2. Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah terakhir adalah memastikan status sertifikat Anda sudah benar-benar aktif di sistem.

  • Cara Validasi: Masuk ke menu "Profil Saya", pilih "Nomor Identifikasi Eksternal", lalu klik tab "Digital Certificate".
  • Pastikan status menunjukkan VALID. Jika masih INVALID, klik tombol "Periksa Status" atau "Menghasilkan" hingga status berubah.
  • Setelah status Valid, dokumen resmi penerbitan KO DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya".

Dengan menyelesaikan dua tahap ini, kewajiban perpajakan Anda di tahun 2026 dapat dijalankan dengan aman, tertib, dan sepenuhnya digital.***