POLA JABAR – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara melalui penataan jabatan fungsional. Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Rahmat Budiaji, menegaskan bahwa proses pelantikan jabatan fungsional kini menjadi prioritas yang dilakukan secara mandiri tanpa harus menunggu jadwal jabatan struktural.
Langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja yang objektif. Pelantikan dilakukan segera setelah seluruh dokumen administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) hingga Keputusan Presiden (Keppres) bagi jenjang tertentu, dinyatakan lengkap.
“Ini juga menjadi budaya baru, bahwa tidak hanya jabatan struktural yang diperhatikan. Jabatan fungsional juga harus melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah,” ujar Aji, begitu Rahmat Budiaji, biasa disapa, usai pelantikan pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Budiaji menjelaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan upaya strategis untuk mendongkrak kualitas pelayanan di lingkungan parlemen.
Pejabat yang dilantik, mulai dari tingkat terampil hingga ahli utama, dituntut untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tugas kedewanan.
Dukungan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari perancangan undang-undang hingga pengawasan anggaran negara agar lebih tepat sasaran.
“Yang kita harapkan bukan sekadar output, tetapi juga dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada DPR. Termasuk dalam meningkatkan kualitas produk legislasi, fungsi pengawasan, hingga perancangan undang-undang dan APBN,” tegasnya.
Selain tugas teknis legislasi, para pejabat fungsional juga diharapkan mampu menjaga ekosistem kerja yang sehat. Kontribusi terhadap kesejahteraan dan kesehatan pegawai di lingkungan kerja menjadi salah satu aspek penunjang produktivitas organisasi.
“Target yang sudah ditetapkan tidak hanya harus tercapai, tetapi juga sesuai dengan harapan organisasi,” jelasnya.