POLA JABAR – Salat Jumat merupakan ibadah mingguan yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran Islam.
Ibadah ini bukan sekadar pengganti salat Zuhur, melainkan kewajiban khusus yang disertai khutbah dan pelaksanaan berjamaah di masjid.
Karena itu, meninggalkan salat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan yang dilarang dan berdampak serius dalam hukum Islam.
Berikut penjelasan mengenai hukum meninggalkan salat Jumat dan konsekuensinya.
1. Wajib bagi Laki-Laki yang Memenuhi Syarat
Salat Jumat diwajibkan bagi laki-laki muslim, baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan.
Ketentuan ini berdasarkan perintah dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Bagi yang memenuhi syarat tersebut, salat Jumat tidak boleh ditinggalkan begitu saja tanpa alasan yang dibenarkan.