POLA JABAR – Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya. Dalam ibadah puasa Ramadan, terdapat keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang mengalami kendala fisik atau kondisi khusus untuk tidak menjalankan puasa. Namun, setiap keringanan tersebut memiliki konsekuensi cara mengganti yang berbeda.
Berikut adalah golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa:
1. Orang yang Sedang Sakit
Seseorang yang sakit dan dikhawatirkan kondisinya memburuk jika berpuasa diperbolehkan berbuka.
Cara Mengganti: Wajib menggantinya dengan puasa Qadha di hari lain setelah sembuh.
2. Musafir (Orang dalam Perjalanan)
Orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu (sekitar 80 km lebih) dan merasa berat untuk berpuasa diberikan keringanan.
Cara Mengganti: Wajib menggantinya dengan puasa Qadha setelah perjalanan usai.
3. Orang Tua yang Sudah Lemah (Lansia)