POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025 senilai total Rp900 ribu.
Penetapan kriteria ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.
Secara umum, penerima BLT Kesra merupakan keluarga miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kelompok ini diprioritaskan karena dinilai paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakstabilan ekonomi.
Kelompok Prioritas Penerima Bantuan
Kemensos menyebutkan bahwa BLT Kesra 2025 diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat berikut:
- Keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah masuk dalam DTKS.
- Ibu hamil yang membutuhkan dukungan gizi dan kesehatan.
- Anak usia dini serta pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, sebagai upaya mencegah putus sekolah.
- Lansia yang tidak memiliki jaminan sosial memadai.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan tambahan.
Program ini juga menyasar warga yang belum menerima bantuan sosial serupa dari program lain, sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan.