POLA JABAR – Memasuki tahun 2026, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia semakin diperketat.
Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini telah menyediakan layanan berbasis digital yang memudahkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya tanpa harus antre panjang.
Pendaftaran kini bisa dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman resmi ptsp.halal.go.id.
Selain itu, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah juga masih menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dokumen dan tata cara pengajuan Sertifikasi Halal Jalur Reguler:
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran di SIHALAL, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk softcopy:
1. Surat Permohonan & Formulir Pendaftaran Format resmi kedua dokumen ini dapat Anda unduh langsung di situs
2. Aspek Legal (NIB) Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Bagi Pelaku Usaha Luar Negeri (PULN), wajib menyertakan lisensi bisnis serta NIB dari importir atau perwakilan resmi di Indonesia.