POLA JABAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berhak memperoleh upah dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu fasilitas penting adalah jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang premi-nya ditanggung oleh negara, mengacu pada aturan ASN.

Upah PPPK Paruh Waktu

Upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran upah saat menjadi pegawai non-ASN, atau menyesuaikan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.

Hal ini memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapat kompensasi yang adil meski bekerja tidak penuh waktu.

BPJS Menanggung Siapa Saja?

Secara umum, BPJS untuk ASN menanggung suami/istri dan maksimal 3 anak. Untuk PPPK paruh waktu, ketentuan ini berlaku dengan kriteria:

  1. Anak tidak atau belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
  2. Anak belum berusia 21 tahun, atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal.
  3. Jika anak ke-1 sampai ke-3 sudah tidak ditanggung, maka anak berikutnya bisa menggantikan posisi tersebut, dengan tetap maksimal 3 anak yang ditanggung.

Dengan ketentuan ini, PPPK paruh waktu tetap bisa memanfaatkan fasilitas BPJS untuk keluarga inti sesuai peraturan yang berlaku.***