POLA JABAR - Menjelang berakhirnya periode pelaporan pajak tahunan, wajib pajak orang pribadi diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.
Pelaporan tepat waktu menjadi hal penting untuk menghindari sanksi administrasi serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2026 pada 31 Maret 2026.
Wajib pajak disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir agar terhindar dari kendala teknis saat mengakses sistem pelaporan online.
Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan masih dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir, yakni 31 Maret 2026. Sistem ini dirancang untuk menerima laporan secara daring dan memudahkan wajib pajak dalam memantau proses pelaporan.
Apabila SPT disampaikan melewati batas waktu, maka status pelaporan akan tercatat sebagai terlambat. Kondisi ini dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Selain itu, kewajiban pajak yang belum dilunasi harus segera dibayarkan agar SPT dapat dinyatakan sah.
Coretax DJP juga memungkinkan wajib pajak untuk memeriksa status SPT secara real-time. Setelah proses pelaporan dan pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.
Selanjutnya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar sebagai arsip resmi wajib pajak.