POLA JABAR – Kabar gembira datang bagi tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Komisi X DPR RI secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengangkat martabat profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam aturan baru ini, guru akan ditempatkan sebagai profesi profesional yang kedudukannya setara dengan dokter, akuntan, maupun insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan hal tersebut saat berdialog dengan awak media di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Mei 2026. Menurutnya, perubahan status ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki implikasi besar terhadap standar hidup para pendidik.
Kurniasih menekankan bahwa jika guru telah diakui sepenuhnya sebagai profesi, maka standar kesejahteraan mereka harus disesuaikan secara proporsional. Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi tertinggi bagi mereka yang menjadi pilar utama lahirnya seluruh profesi di dunia.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Namun, pengakuan sebagai guru profesional nantinya akan membutuhkan bukti formal berupa sertifikat pendidik. Komisi X menyadari tantangan di lapangan, di mana masih banyak guru yang belum atau sedang dalam proses sertifikasi, sehingga sering kali muncul perbedaan persepsi terkait jaminan perlindungan dan kesejahteraan.
Salah satu poin penting yang diperjuangkan dalam RUU Sisdiknas adalah penyederhanaan status kepegawaian. Kurniasih mengkritisi banyaknya klasifikasi guru saat ini, seperti PPPK paruh waktu atau honorer, yang dinilai justru membingungkan dan cenderung merugikan tenaga pendidik.
"Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.
DPR RI berharap skema kepegawaian dapat dirapikan sehingga hak-hak guru lebih terjamin. Kurniasih juga menaruh harapan besar agar klausul mengenai guru sebagai profesi ini tetap bertahan hingga regulasi tersebut diundangkan.
"InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah," tegasnya.