POLA JABAR – Menjelang tahun baru 2026, banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah subsidi listrik masih akan ada di tahun mendatang? Terlebih di tengah dinamika ekonomi dan upaya pemerintah menjaga daya beli rumah tangga.

PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa subsidi listrik tetap akan dilanjutkan pada 2026, terutama bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kebijakan energi nasional.

Subsidi ini dimaksudkan agar beban biaya listrik tidak memberatkan masyarakat kurang mampu, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di berbagai daerah.

Siapa yang Masih Mendapatkan Subsidi Listrik?

Subsidi listrik di Indonesia ditujukan untuk golongan rumah tangga berpenghasilan rendah. Adapun kategori yang selama ini menerima subsidi listrik antara lain:

  • Rumah Tangga 450 VA
  • Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi

Golongan di atas mendapat tarif listrik yang lebih rendah dibandingkan tarif nonsubsidi, sehingga dapat meringankan pengeluaran listrik bulanan keluarga.

PLN memastikan bahwa ketentuan ini masih berlaku di 2026, walaupun besaran tarif tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah setiap triwulan.

Mengapa Subsidi Listrik Tetap Diperlukan?