POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Pada Jumat 24 Oktober 2025. Pencabutan dilakukan setelah seluruh kewajiban perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, bangunan tersebut sebelumnya disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober akibat ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan perizinan awal. 

“Alhamdulillah pagi ini kita buka kembali bangunan FTL untuk kegiatan olahraga. Para pengusaha yang mau investasi di Kota Bandung harus tertib administrasi,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan jika Pemkot Bandung tidak akan pernah mempersulit perizinan. Dirinya menyebut pengusaha justru dirugikan bila memaksa beroperasi tanpa izin yang sesuai.

“Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa dibuka agar bisa segera launching untuk warga Bandung,” katanya.

Bangunan tersebut sebelumnya memiliki PBG lama yang peruntukannya bukan untuk pusat kebugaran. Gedung itu sempat beralih fungsi dari bank menjadi fashion outlet (FO), dan terakhir diubah menjadi gym tanpa penyesuaian izin fungsi.

Erwin berharap pembukaan segel ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, taat aturan akan membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan.

“Kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyatakan, kesesuaian fungsi menjadi poin utama dalam pengawasan tata bangunan di Kota Bandung.