POLA JABAR – Pemerintah menyediakan bantuan sosial khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang termasuk dalam kategori kurang mampu.
Untuk bisa mendapatkan bansos tersebut, penerima perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Bansos Lansia PKH
Pada program Program Keluarga Harapan (PKH), lansia bisa menjadi penerima manfaat jika memenuhi syarat berikut:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok sangat miskin atau miskin
Bagi lansia yang belum terdaftar dalam DTSEN, proses pendataan bisa diajukan melalui pemerintah desa.
Cara Daftar PKH untuk Lansia
- Kunjungi kantor kepala desa atau kelurahan sesuai domisili
- Bawa KTP dan KK untuk proses verifikasi
- Petugas desa akan melakukan pendaftaran dan pengajuan pendataan ke sistem DTSEN
- Jika memenuhi syarat, lansia akan dimasukkan ke daftar calon penerima PKH
Pendataan ini bersifat resmi dan hanya dapat dilakukan melalui pemerintah desa setempat.