POLA JABAR – Selain formasi akomodasi dan layanan umum, Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M juga membuka formasi pelaksana bimbingan ibadah.
Formasi ini berperan penting dalam memberikan pendampingan langsung kepada jemaah terkait manasik dan pelaksanaan ibadah haji di lapangan.
Karena fungsi tersebut sangat krusial, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dan opsional untuk dipenuhi calon pendaftar.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Calon pelaksana bimbingan ibadah harus mengunggah dokumen berikut:
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga,
- KTP yang sah dan masih berlaku,
- Ijazah terakhir,
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah,
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS,
- Sertifikat pembimbing ibadah,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pendaftar non-ASN.
Dokumen Opsional sebagai Penunjang Administrasi
Beberapa dokumen berikut tidak wajib, namun dapat menjadi nilai tambah dalam penilaian:
- SK Pegawai terakhir,
- Surat pernyataan telah berhaji,
- Surat izin suami bagi perempuan menikah,
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan/atau Arab,
- Sertifikat atau piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.***