POLA JABAR – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi khusus bagi pendaftar formasi pembimbing ibadah kloter dalam Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.

Dokumen-dokumen ini wajib dipenuhi sebagai bukti kompetensi dan kelayakan calon pembimbing sebelum memasuki tahap seleksi berikutnya.

Berikut daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan:

Dokumen Wajib untuk Pembimbing Ibadah Kloter

Pendaftar diwajibkan melampirkan dokumen berikut:

  • Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga,
  • KTP yang sah dan masih berlaku,
  • Ijazah terakhir,
  • Sertifikat pembimbing ibadah,
  • Surat pernyataan telah berhaji,
  • Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah selama masa tugas,
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah,
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS,
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi pendaftar non-ASN.

Dokumen Opsional yang Dapat Menambah Nilai Seleksi

  • SK Pegawai terakhir (bagi ASN),
  • Surat izin suami bagi perempuan yang sudah menikah,
  • Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi lembaga,
  • Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.

Dokumen opsional ini tidak wajib dipenuhi, tetapi dapat menjadi nilai tambah saat proses penilaian administrasi dan verifikasi kompetensi.***