POLA JABAR – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi khusus bagi pendaftar formasi pembimbing ibadah kloter dalam Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.
Dokumen-dokumen ini wajib dipenuhi sebagai bukti kompetensi dan kelayakan calon pembimbing sebelum memasuki tahap seleksi berikutnya.
Berikut daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan:
Dokumen Wajib untuk Pembimbing Ibadah Kloter
Pendaftar diwajibkan melampirkan dokumen berikut:
- Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga,
- KTP yang sah dan masih berlaku,
- Ijazah terakhir,
- Sertifikat pembimbing ibadah,
- Surat pernyataan telah berhaji,
- Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah selama masa tugas,
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah,
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi pendaftar non-ASN.
Dokumen Opsional yang Dapat Menambah Nilai Seleksi
- SK Pegawai terakhir (bagi ASN),
- Surat izin suami bagi perempuan yang sudah menikah,
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi lembaga,
- Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir.
Dokumen opsional ini tidak wajib dipenuhi, tetapi dapat menjadi nilai tambah saat proses penilaian administrasi dan verifikasi kompetensi.***