POLA JABAR – Surat rujukan BPJS Kesehatan diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) apabila pasien membutuhkan tindakan medis lanjutan di rumah sakit atau faskes tingkat lanjut. Rujukan dibuat berdasarkan kondisi medis pasien dan ketersediaan fasilitas di FKTP.

Saat ini, penerbitan surat rujukan dapat dilakukan melalui sistem online, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat.

FKTP dapat membuatkan rujukan yang langsung terhubung dengan jadwal poli yang tersedia di rumah sakit tujuan.

Berikut ini syarat rujukan BPJS yang perlu diperhatikan peserta.

Syarat Rujukan BPJS Terbaru

1. Peserta BPJS Aktif

Rujukan hanya dapat diberikan kepada peserta yang status kepesertaannya aktif. Pastikan iuran sudah dibayar dan tidak memiliki tunggakan.

2. Membawa Dokumen Identitas

Peserta wajib membawa dokumen berikut saat datang ke FKTP: