POLA JABAR – Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M telah resmi dibuka pada 22–28 November 2025.

Masyarakat dari berbagai latar belakang kini bisa mengikuti seleksi secara online melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah: apakah calon pendaftar wajib berstatus aparatur sipil negara (ASN)?

Tidak Harus ASN

Mengacu pada regulasi Kemenhaj, ASN memang diperbolehkan mendaftar, namun bukan satu-satunya golongan yang dapat mengikuti seleksi. Petugas haji 2026 dapat berasal dari:

  • Pejabat negara,
  • Pegawai pemerintah non-ASN dari kementerian/lembaga,
  • Unsur masyarakat dari ormas Islam,
  • Lembaga pendidikan Islam,
  • Tenaga profesional sesuai formasi yang dibutuhkan.

Selama pelamar memenuhi kompetensi yang diminta pada formasi tertentu, mereka tetap diperbolehkan mengikuti proses seleksi.

Alur Seleksi Petugas Haji 2026

Setelah melewati pendaftaran online, peserta yang lolos seleksi administrasi akan menjalani dua tahap lanjutan: