POLA JABAR – PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik periode 15–21 Desember 2025 untuk pelanggan sektor bisnis dan pemerintah.
Pada periode ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan IV-2025.
Kebijakan mempertahankan tarif tersebut bertujuan menjaga stabilitas biaya operasional, baik bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah, menjelang akhir tahun 2025.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Mengacu pada ketentuan PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan bisnis dan pemerintah:
- B-2/TR (Bisnis 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar tanpa perbedaan harga.
Tarif Tetap Jelang Akhir Tahun
PLN menegaskan bahwa tarif listrik sektor bisnis dan pemerintah tetap dipertahankan untuk memberikan kepastian anggaran dan perencanaan biaya.