POLA JABAR – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah.

Dengan tarif yang tetap, masyarakat pelanggan subsidi diharapkan dapat mengatur konsumsi listrik rumah tangga secara lebih stabil tanpa khawatir adanya kenaikan biaya listrik.

Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan kelompok terkait:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan ketentuan PLN.

Tarif Dipertahankan Demi Daya Beli

PLN menyampaikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik pelanggan subsidi dilakukan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan stabilitas harga kebutuhan pokok.***