POLA JABAR – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan pada Januari 2026.

Kepastian ini disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 1 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik meskipun secara perhitungan ekonomi terdapat potensi kenaikan.

Menurut Tri, perubahan sejumlah parameter ekonomi makro sebenarnya membuat tarif listrik berpeluang mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.

Tarif Listrik 25 Golongan Tetap

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan PLN dipastikan tetap tidak berubah pada Triwulan I 2026. Selain itu, subsidi listrik juga masih diberikan kepada golongan pelanggan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik, sehingga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi untuk berbagai lapisan masyarakat.