POLA JABAR – PLN menetapkan tarif listrik terbaru untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) pada November 2025.

Tarif ini penting bagi instansi pemerintah dan pihak pengelola fasilitas umum agar dapat merencanakan anggaran listrik dengan tepat.

Berikut rincian tarif berdasarkan golongan dan kapasitas daya.

Rincian Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU November 2025

1. Fasilitas Pemerintah

  • Golongan P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh

2. Penerangan Jalan Umum (PJU)

  • Golongan P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh

Dengan tarif ini, pengelola fasilitas pemerintah dan PJU dapat menyesuaikan perencanaan penggunaan daya serta pengeluaran listrik bulanan sesuai kapasitas dan golongan tarif masing-masing.***