POLA JABAR – Langkah tegas diambil oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait proyek transportasi massal di wilayahnya. Secara resmi, ia membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah persoalan serius pada kualitas pengerjaan infrastruktur saat melakukan tinjauan langsung di lapangan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dalam memastikan setiap pembangunan infrastruktur publik memenuhi standar keselamatan dan estetika kota yang layak.
Farhan menilai bahwa meskipun proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, realisasi fisiknya di lapangan sangat mengecewakan. Menurutnya, kualitas pengerjaan tidak mencerminkan nilai penting dari proyek tersebut.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” tegas Farhan pada Senin, 16 Maret 2026.
Ia menambahkan kekecewaannya terhadap kontraktor yang menangani proyek ini.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ungkapnya.
Wali Kota menyebutkan ada lima lokasi spesifik yang pengerjaannya dinilai tidak rapi dan harus segera diperbaiki sebelum izin tambahan diberikan:
Jalan Ir. H. Juanda (Dago).
Jalan Merdeka.