POLA JABAR – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Setelah diumumkan, UMP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 di seluruh provinsi di Indonesia.
Penetapan ini dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi setelah menerima masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
Mekanisme tersebut memastikan bahwa penentuan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta kebutuhan pekerja.
Update Penetapan UMP 2026
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerbitkan Permenaker terkait formula penetapan UMP 2026.
Ketiadaan pedoman tersebut membuat pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi.
"Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia," ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Syaripudin, Senin 17 November 2025, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pedoman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi gubernur untuk menerbitkan keputusan penetapan UMP melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan.***