POLA JABAR – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku hingga tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum memasuki masa purna tugas.
Khusus bagi pensiunan PNS Golongan III, besaran gaji yang diterima pada November 2025 bervariasi tergantung pada ruang golongan, yakni mulai dari IIIA hingga IIID.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS Golongan III berdasarkan data terbaru:
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Kisaran tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi ruang dan masa kerja seorang PNS sebelum pensiun, maka semakin besar pula nominal pensiun yang diterima setiap bulannya.
Selain itu, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 tetap dilakukan tepat waktu dan langsung dikirim ke rekening masing-masing pensiunan.
Taspen juga mengimbau seluruh penerima manfaat agar memperbarui data dan melakukan autentikasi digital melalui aplikasi Andal, yang mempermudah proses verifikasi dengan sistem swafoto (selfie).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan data serta menjamin hak pensiunan tetap tersalurkan tanpa hambatan.***