POLAJABAR - Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan terkait oknum juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) di salah satu warung nasi terkenal di Kota Bandung.
Menurut kabar yang beredar, oknum juru parkir tersebut diklaim meminta tarif parkir Rp30.000 untuk satu unit mobil minibus.
Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung yakni H. Erwin, SE.,M.Pd angkat bicara dan akan menindak tegas praktik pungli tersebut.
Seperti dilansir dari laman jabar.go.id. Menurut Erwin, tidak ada permintaan maaf bagi juru parkir maupun oknum yang terbukti melakukan pungli.
"Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin di Jalan Balonggede para, hari Rabu 8 Oktober 2025.
Tidak hanya itu, Erwin juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan, jika menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar kantong parkir yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” lanjutnya.
Guna memperkuat pengawasan terkait hal tersebut, Erwin meminta dukungan masyarakat, aparat TNI serta intitusi Polri agar penindakan di lapangan berjalan efektif dan tegas.
“Mohon bantuan TNI dan Polri. Saya tegaskan juga jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat, langsung tindak tegas, proses hukum hingga pemecatan,” tambahnya.