POLAJABAR.COM - Sebuah kasus mengejutkan terjadi di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, di mana seorang ibu tega melakukan tindakan perdagangan manusia terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian ini melibatkan seorang ibu berinisial N yang berusia 36 tahun.

Korban dalam kasus ini adalah anak kandung dari N, yang usianya masih sangat belia, yaitu 12 tahun. Perbuatan keji ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam mengenai praktik perdagangan anak di wilayah tersebut.

Pelaku transaksi adalah seorang pria berinisial D, yang diketahui berusia 46 tahun. Menurut keterangan kepolisian, tindakan penjualan anak ini diwarnai dengan modus operandi yang sangat terselubung, yaitu melalui mekanisme pernikahan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026. Beliau membeberkan bagaimana praktik tersebut dijalankan oleh pelaku utama.

"Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (26/6/2026).

Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa pernikahan yang terjadi antara korban yang masih anak-anak dengan tersangka D tersebut bukanlah pernikahan resmi di mata hukum negara. Pernikahan siri tersebut diklaim telah dilaksanakan pada bulan Januari 2026.

Dari hasil pernikahan siri tersebut, sang ibu kandung korban dilaporkan telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas perbuatannya. Jumlah uang yang diterima oleh ibu korban belum dirinci secara spesifik, namun menjadi motif utama dalam transaksi ini.

Dikutip dari keterangan resmi pihak kepolisian, transaksi finansial inilah yang menjadi dorongan utama bagi N untuk menyerahkan anaknya kepada pria yang jauh lebih tua darinya. Pihak kepolisian terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dilansir dari keterangan pers kepolisian, kasus ini kini sedang ditangani secara serius untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.