POLA JABAR – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang harus diberikan kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan masing-masing.

Karena setiap agama memiliki hari raya yang berbeda, waktu pencairan THR juga mengikuti kalender hari raya tersebut bukan ditetapkan pada satu tanggal yang sama untuk seluruh pekerja.

Kapan THR 2026 Cair?

THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan pekerja. Artinya, bulan pencairan THR 2026 berbeda tergantung jenis hari raya.

Berikut gambaran bulan pencairan THR tahun 2026 berdasarkan hari raya utama:

1. THR Idul Fitri 2026

Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Selasa, 17 Maret 2026.
Maka, THR pekerja Muslim harus dicairkan paling lambat awal Maret 2026 (sekitar tanggal 10–16 Maret).

2. THR Natal 2026