POLA JABAR – Menjelang hari raya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunggu haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari hak pegawai yang diatur secara resmi oleh pemerintah.

Dengan adanya THR, ASN dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga berbagai persiapan keluarga.

Tahun 2025, THR ASN memiliki ketentuan khusus terkait komponen besaran dan waktu pembayarannya. Berikut informasi lengkap yang perlu diketahui oleh setiap ASN.

1. Komponen THR ASN

THR ASN terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • 100% tunjangan kinerja

2. Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

  • ASN dengan masa kerja ≥ 1 tahun: berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan penuh.
  • ASN dengan masa kerja < 1 tahun: THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.